Quantcast
Channel: Masjid Salman ITB
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2618

Perdagangan di Hari Jumat, Boleh kok Asal …

$
0
0
Guna membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, mereka berjualan koran bekas di sela-sela waktu sekolahnya. (Foto: Salim R)

Penjual koran di selasar Salman. Menjelang azan salat Jumat mereka mulai berjualan di Salman dan sekitarnya. Ironisnya, mereka tetap berjualan saat khatib sudah naik mimbar. (Foto: Salim R)

Oleh: Isabella Julia Putri

Azan Salat Jumat telah dikumandangkan, namun kebanyakan bapak-bapak pedagang yang berjualan di trotoar jalan Ganesha belum beranjak dari tempatnya. Malah tampak, bapak-bapak yang baru datang dan mulai menjajakan koran bekas untuk alas salat Jumat. Fenomena ini memang terlihat miris, mengingat kewajiban salat Jumat sudah jelas tersurat dalam alquran.

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah [62] : 9)

“Pada dasarnya, perdangangan di hari Jumat itu boleh, bahkan kalau bahasa di alquran itu diperintahkan,”ungkap Yajid Kalam, manajer Bidang Dakwah (BD) Salman ITB. Beliau kemudian menambahkan bahwa yang diharamkan itu perdagangan pada saat salat jumat. Hal ini berlaku bagi mereka yang wajib salat Jumat, terhitung sejak azan dikumandangkan hingga salam.

Masjid Salman sendiri selalu memberikan himbauan kepada pedagang di sekitar masjid untuk meninggalkan sejenak dagangannya melalui pengumuman sebelum azan. Namun, untuk melakukan hal yang lebih dari itu (misalnya melarang mereka berjualan), Salman tidak bisa. Sebab, mereka berjualan di luar gerbang Salman. Kesadaran pedagang untuk salat Jumat itu, tergantung pribadi masing-masing. Mereka yang insaf pasti menyempatkan dirinya untuk salat Jumat.

Menyikapi kondisi ini, menurut Yajid harus ada kerjasama antar sesama pedagang. Yang berjualan di Pasjum (Pasar Jumat) tidak hanya laki-laki. Jadi seharusnya bisa, pedagang yang laki-laki menitip dagangannya ke pedagang yang wanita.

Dari pihak BD sendiri, mengaku kesulitan untuk mengajak mereka via dakwah langsung. Karena, mereka datang ke Salman hanya pada hari Jumat, itu pun untuk berdagang. Selama ini kalau mereka diajak untuk mengikuti acara Salman, jawabannya cuma, “jangan lama-lama”.

Kini, BD sedang mencoba mengubah strategi. Kalau sebelumnya BD mengajak para pedagang untuk mengikuti kegiatan di Salman, sekarang BD merencanakan untuk mendekati keluarganya. Jika yang berdagang adalah seorang suami, maka yang diajak adalah istrinya, begitu pula sebaliknya. Diharapkan dengan begitu, keluarganyalah yang menyampaikan perihal haramnya berdagang saat salat Jumat kepada pedagang yang bersangkutan.

BD berharap, dengan cara tersebut kedepannya para pedagang di Pasar Jumat mau berhenti sejenak dari kegiatan perdagangannya saat azan salat Jumat berkumandang sampai salam. Setelah itu, mereka bisa berdagang lagi dan menjalankan kewajiban mereka mencari nafkah.

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. ”  (QS. Al-Jumu’ah [62] : 10)***

Perdagangan di Hari Jumat, Boleh kok Asal … from Masjid Salman ITB - Menuju Masyarakat Informasi Islami


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2618

Trending Articles