
Tidak semua anak ditakdirkan lahir di keluarga yang mapan. Kini banyak generasi muda yang memiliki beban finansial berlipat ganda; sudahlah harus menanggung kebutuhan pribadi atau anak dan istri, ia pun harus jadi tulang punggung bagi orangtuanya. Bahkan bagi adik-adiknya, keponakannya, saudaranya, dan lain-lain. Generasi tersebut, saat ini disebut sebagai Sandwich Generation.
Istilah itu dicetuskan oleh seorang profesor asal AS, bernama Dorothy A. Miller, yang menggambarkan suatu generasi yang rentan akibat tekanan menjadi penyokong kehidupan orangtuanya. Menurut Miller, generasi ini lahir karena orangtua tidak menyiapkan masa tua dengan baik, baik persiapan finansial maupun kesehatannya.
Kepopuleran istilah ini lantas memunculkan pertanyaan baru; apakah betul orangtua diharuskan menanggung beban finansialnya sendiri tanpa melibatkan anak sama sekali?
Allah berfirman dalam Alquran,
“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: ‘Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.’ Dan apa saja kebaikan yang kamu perbuat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 215)
Muqatil bin Hayyan berkata: “Ayat ini turun mengenai nafkah tathawwu’ (sunnah).”
Ibnu ‘Abbas dan Mujahid berpendapat, ayat itu menjelaskan bahwa mereka bertanya kepada Rasulullah Saw. mengenai bagaimana mereka harus berinfak. Dari ayat tersebut, Allah memerintahkan agar kita berinfak kepada orangtua kita, saudara-saudara, anak yatim, orang miskin, serta orang yang berada dalam perjalanan. Allah mengetahui segala kebaikan kita, apapun wujudnya. Ia pun akan membalasnya dengan pahala yang lebih besar.
Lalu, bagaimana jika anak dalam kondisi tidak mampu? Menafkahi orangtua itu adalah bentuk bakti seorang anak. Namun dengan syarat, sesuai dengan kemampuan.
“Kedua orangtua wajib dinafkahi oleh anaknya dengan syarat antara lain kelapangan rezeki anak yang bersangkutan. Batasan kelapangan rezeki adalah mereka yang memiliki kelebihan harta setelah menutupi kebutuhan makanan pokok dirinya dan anak-istrinya sehari-semalam itu di mana kelebihan itu dapat diberikan kepada kedua orangtuanya. Jika anak itu tidak memiliki kelebihan harta, maka ia tidak berkewajiban apapun atas nafkah kedua orangtuanya lantaran kesempitan rezeki yang bersangkutan.” (LIhat Taqiyudin Abu Bakar al-Hushni, Kifayatul Akhyar, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, 2001 M/1422 H, hal. 577)
Orangtua yang berhak dinafkahi pun ada syaratnya. Yakni, fakir dan menderita penyakit kronis, serta fakir dan tidak waras/gila. Di sisi lain, anak tetap memiliki kewajiban bergaul dengan baik terhaap orangtua. Sehingga tidak pantas jika anak membiarkan orangtuanya yang telah renta mencari nafkah sendiri.
“(Adapun orangtua wajib dinafkahi) oleh keturunannya (dengan dua syarat) atau salah satunya, yaitu ([pertama] kefakiran dan penyakit kronis) tertimpa musibah dan bencana [yang mencegahnya berusaha -pen], ([kedua] kefakiran dan kegilaan) karena riil hajat mereka ketika itu. Dari sini anak-keturunannya tidak wajib menafkahi orangtua yang fakir dan sehat; atau fakir dan waras meskipun mereka memiliki usaha/pekerjaan karena kemampuan berusaha/bekerja setara dengan potensi memiliki harta. Jika mereka tidak memiliki usaha, anak-keturunan mereka wajib menafkahinya, menurut pendapat lebih zhahir di Raudhah dan tambahan di Minhaj. Anak-keturunan diperintahkan bergaul dengan orangtuanya secara baik. Bukan termasuk kategori pergaulan baik kalau anak-keturunan membiarkan orangtua yang sudah renta/kakek-nenek berusaha/bekerja.” (Lihat Muhammad bin Ahmad as-Syarbini, Al-Iqna pada Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, 1996 M/1417 H, juz IV, hal. 439-440)
Hal yang perlu jadi catatan, nafkah pada orangtua sifatnya tidak selalu wajib. Berbeda dengan nafkah pada istri dan anak. Memberikan nafkah pada orangtua pada dasarnya bersifat membantu sesuai dengan kemampuan. Meski demikian, sebagai seorang anak hendaklah kita ikut membantu keperluan orangtua kita dan memperlakukan mereka dengan baik. Bagaimanapun juga, merekalah orang yang patut kita muliakan atas jasa tak terhingganya pada hidup kita. Wallahu a’lam bishawwab.[]
Referensi:
Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1
https://islam.nu.or.id/post/read/79470/waktu-dan-besaran-nafkah-anak-kepada-orang-tua