Quantcast
Channel: Masjid Salman ITB
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2618

Mengenal Sighat Ta’liq, Upaya Negara Lindungi Wanita dalam Pernikahan

$
0
0

Ada yang unik dalam prosesi pernikahan di Indonesia. Biasanya setelah pembacaan Ijab Qabul, pengantin pria akan membacakan sighat ta’liq. Isinya berupa janji suami tentang jatuhnya talak karena kondisi tertentu. Menariknya, pembacaan sighat ta’liq itu tidak wajib dalam Islam. Adanya pembacaan dan perjanjian sighat ta’liq merupakan upaya perlindungan hak istri dalam perkawinan, yang dijamin oleh Kementerian Agama Indonesia. Jika kelak sang suami bersikap sewenang-wenang, maka istri berhak mengajukan gugatan cerai


Adapun janji yang diucapkan oleh suami dalam sighat ta’liq ialah;

  1. Tidak meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut,
  2. Senantiasa memberi nafkah wajib kepada istri,
  3. Tidak membiarkan atau menelantarkan istri selama lebih dari 6 bulan,
  4. serta, Tidak menyakiti jasmani/fisik istri.


Jika salah satu di antaranya dilanggar, dan istri merasa keberatan dan mengadukannya pada Pengadilan Agama, jatuhlah talak satu.

Perjanjian ini merupakan kebijakan khusus pemerintah melalui Maklumat Kementerian Agama No. 3 Tahun 1953. Bisa disimpulkan, aturan ini hanya berlaku di Indonesia. Pasangan Muslim yang menikah di luar negeri tidak wajib melakukannya.

Namun sejak tahun 1996, pengucapan sighat ta’liq tidak lagi diwajibkan. Hal ini dikarenakan lahirnya fatwa MUI yang mengatur soal pengucapan sighat ta’liq pada akad nikah. Dalam fatwa tersebut, pengucapan sighat ta’liq masih diperbolehkan. Tetapi jika tidak pun tidak akan membatalkan sahnya pernikahan yang bersangkutan, karena pembacaan sighat ta’liq tidak masuk ke dalam rukun nikah.

Pengucapan sighat ta’liq bisa dikatakan bersifat muamalah, yang membutuhkan keridhaan kedua belah pihak. Di sisi lain, ada baiknya kita mempertimbangkan sisi baik maupun buruknya. Jika pembacaan sighat ta’liq malah menimbulkan mudharat atau prasangka, maka tidak dilakukan pun tidak apa-apa.

Tetapi, perlu dipertimbangkan juga bahwa pembacaan perjanjian tersebut akan memberikan rasa aman dan percaya bagi sisi istri dan keluarganya. Semoga Allah berkehendak melindungi kita dan keluarga dari fitnah dunia dan seisinya, aamiin.[]


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2618